Istri Bunuh Suami di Binjai Sumut Jalani 29 Adegan Rekonstruksi
ini adegan ulang dan di ceritakan kembali|
Berita Sekitar, Binjai - Teriakan warga mewarnai kedatangan dua tersangka pembunuhan seorang pria di lokasi rekonstruksi di kawasan Jalan Teratai, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatra Utara.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, pada Rabu siang, jajaran kepolisian Resort Kota Binjai, menggelar rekonstruksi pembunuhan suami yang didalangi oleh istrinya sendiri, yang berlokasi di rumah korban.
Korban yang bernama Jasiman Purba, dihabisi tersangka bernama Hardi Sihalo yang tidak lain adalah pria bayaran sang istri, yakni Rosmalinda Saragih.
Kedua tersangka memerankan 29 adegan, dimulai dari saat keduanya bertemu, melakukan perencanaan pembunuhan, mengeksekusi mati korban, hingga membuang jenazah korban.
Melalui rekonstruksi terungkap, istri korban sakit hati kepada suaminya sendiri yang kerap bertindak kasar dan bermaksud memberikan pelajaran.
Sementara, pembunuhan terhadap Jasiman Purba terjadi pada 24 Maret 2018. Jenazah korban ditemukan warga di dalam parit yang terletak tidak jauh dari rumahnya. Selain itu, terdapat sejumlah luka tusuk dan sayatan pada tubuh korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Salam Hoki
klik : http://bit.ly/2HXhPyw
Korban yang bernama Jasiman Purba, dihabisi tersangka bernama Hardi Sihalo yang tidak lain adalah pria bayaran sang istri, yakni Rosmalinda Saragih.
Kedua tersangka memerankan 29 adegan, dimulai dari saat keduanya bertemu, melakukan perencanaan pembunuhan, mengeksekusi mati korban, hingga membuang jenazah korban.
Melalui rekonstruksi terungkap, istri korban sakit hati kepada suaminya sendiri yang kerap bertindak kasar dan bermaksud memberikan pelajaran.
Sementara, pembunuhan terhadap Jasiman Purba terjadi pada 24 Maret 2018. Jenazah korban ditemukan warga di dalam parit yang terletak tidak jauh dari rumahnya. Selain itu, terdapat sejumlah luka tusuk dan sayatan pada tubuh korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
0 komentar:
Posting Komentar