Senin, 07 Mei 2018

Gerak Senyap, Khilafah dan Perlawanan Kandas HTI







Jakarta, CNN Indonesia -- Hizbut Tahrir Indonesia dibubarkan pemerintah setelah terbit Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang organisasi massa, Juli tahun lalu. Dalam perppu tersebut diatur pembubaran ormas oleh pemerintah bisa dilakukan meski tanpa mekanisme persidangan.

Upaya perlawanan mereka kemudian juga dikandaskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang hari ini menolak seluruh gugatan HTI.

Ormas yang mengusung sistem khilafah ini menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.


Meski benih-benih kemunculannya sudah ada sejak tahun 1980-an, HTI baru besar namanya sejak dua tahun era reformasi 1998. Selama rezim Orde Baru, ormas ini bisa dibilang tiarap, bergerak di bawah tanah.

Saat Soehato berkuasa, mereka belum berani muncul ke permukaan. Penyebabnya adalah prinsip gerakan mereka yang hendak mendirikan sistem khilafah yang dianggap mengancam Pancasila.

Selepas reformasi, HTI sudah berani terang-terangan mengumbar isu-isu soal khilafah.

Hizbut Tahrir Indonesia merupakan bagian dari gerakan Islam Raya Hizbut Tahrir dunia. Organisasi itu didirikan oleh Taqiuddin al-Nabhani di Yerusalem pada 1953. Sebagai gerakan lintas negara, Hizbut Tahrir juga berdiri di sejumlah negara lain di kawasan Timur Tengah, Asia Tengah, Asia Tenggara, hingga Eropa.

Di beberapa negara Hizbut Tahrir bahkan menjadi sebuah partai politik. Mereka mengusung cita-cita menyatukan negara-negara yang dikuasai di bawah kepemimpinan khilafah Islam.

Kendati begitu, Hizbut Tahrir justru dimusuhi di wilayah Timur Tengah seperti Mesir, Yordania, Arab Saudi, Suriah, Libya, dan Turki. Hanya Uni Emirat Arab (UEA), Libanon dan Yaman yang masih membolehkan keberadaan Hizbut Tahrir.





Di Benua Eropa, Rusia dan Jerman juga melarang Hizbut Tahrir. Sementara pemerintah Inggris sebenarnya berulang kali berniat membubarkan Hizbut Tahrir. Namun, hal itu terganjal sistem hukum dan undang-undang dasar mereka yang menghormati kebebasan berpendapat dan berorganisasi. Di Spanyol dan Prancis, Hizbut Tahir diawasi ketat karena dianggap ilegal.

Negara tetangga Indonesia, Malaysia, sudah melarang keberadaan Hizbut Tahrir sejak 17 September 2015. Pemerintah negeri jiran menyatakan organisasi itu 'menyimpang', dan bakal menjerat siapapun yang berkeras mendukung Hizbut Tahrir.

Di Indonesia, sengketa antara pemerintah dengan HTI dimulai pada Mei 2017 lalu.

Mulanya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyatakan pemerintah bakal mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI. Wiranto menyatakan hal tersebut pada 8 Mei 2017. Langkah itu dinilai perlu lantaran menganggap HTI memiliki visi dan misi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, yakni bertekad mengubah sistem pemerintahan Indonesia menjadi sistem khilafah.

Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 tahun 2017 tentang Ormas. Wiranto pula yang mengumumkan hal tersebut pada 12 Juli 2017 usai perppu ditandatangani Presiden Joko Widodo dua hari sebelumnya.




Pemerintah menerbitkan perppu untuk menggantikan UU No. 17 tahun 2013 tentang Ormas. Dalam perppu itu, pemerintah menjadi dapat membubarkan ormas tanpa melalui pengadilan seperti yang sebelumnya termaktub dalam UU No.17 tahun 2013 tentang ormas.

Satu pekan kemudian, HTI mengajukan uji materi Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menganggap tidak ada kegentingan memaksa yang membuat pemerintah perlu menerbitkan Perppu Ormas. Berkenaan dengan itu, kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra menilai pernerbitan perppu Ormas bertentangan dengan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945. MK, kata Yusril, sebaiknya membatalkan Perppu Ormas lantaran tidak memiliki kekuatan hukum.

Itikad HTI tersebut tak lain karena merasa terancam bisa dibubarkan kapan saja oleh pemerintah tanpa proses di pengadilan.

Kementerian Hukum dan HAM lantas memutuskan mencabut status badan hukum HTI pada 19 Juli 2017 silam. Pencabutan status badan hukum HTI tersebut berlandaskan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Freddy Harris menyatakan pencabutan badan hukum HTI merupakan tindak lanjut dari penerbitan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

Kemenkum HAM mencabut status badan hukum HTI merujuk dari aturan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 tentang Ormas yang terbit dua bulan sebelumnya. Dalam perppu itu, pemerintah dapat mencabut badan hukum ormas tanpa melalui proses pengadilan.



HTI kemudian menggugat pembubarannya ke PTUN. Merujuk dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) di laman PTUN Jakarta, gugatan HTI bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT dan tertanggal 13 Oktober 2017. Dalam gugatannya, HTI meminta SK Nomor AHU-30.A.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan ditunda pelaksanaannya hingga ada kekuatan hukum yang mengikat.

Perppu itu sendiri diterbitkan untuk menggantikan UU No. 17 tahun 2013 tentang Ormas. Salah satu faktor pemerintah menerbitkan perppu yakni lantaran menilai mekanisme pembubaran ormas terlalu panjang karena mesti melalui proses pengadilan.

Perppu Ormas kini telah disahkan oleh DPR menjadi undang-undang sejak 24 Oktober 2017 silam. (ayp)


PERTAMA LIVE STREAMING SEPAKBOLA & GAMES

DBSBET


Player vs Player, semua bisa jadi bandar

Deposit 20rb dapat bonus 20rb untuk member baru


Buktikan sendiri!!!


Bonus 100%

hubungi http://bit.ly/dbslink

download android

appstore domino poker : http://bit.ly/LinkDomino

appstore galaxy domino : http://bit.ly/GalaxyLink

http://bit.ly/Ceme

TANGKASDOMINO.COM

Android http://bit.ly/2oVLyvg

WA : +85516595233


Nb : penulis tidak menganjurkan untuk berjudi hanya sebagai bahan referensi

0 komentar:

Posting Komentar