Soal Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg, Ini Saran Jokowi ke KPU
Presiden Jokowi
BeritaSekitar :
Presiden Joko Widodo menanggapi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat peraturan tentang larangan nyaleg bagi mantan narapidana kasus korupsi. Dia menilai para narapidana masih berhak untuk berpolitik.
BeritaSekitar :
Presiden Joko Widodo menanggapi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat peraturan tentang larangan nyaleg bagi mantan narapidana kasus korupsi. Dia menilai para narapidana masih berhak untuk berpolitik.
Hal tersebut kata Jokowi terdapat dalam konstitusi yang menjamin
seseorang mendapatkan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum.
Jokowi pun menyarankan KPU agar menandai para caleg mantan narapidana korupsi.
Kalau saya itu hak. Hak seseorang untuk berpolitik. Tapi KPU bisa saja mungkin membuat aturan. Misalnya boleh ikut tapi diberi tanda 'mantan koruptor'," kata Jokowi di Universitas Uhamka, Jakarta Timur, Selasa (29/5/2018).
Namun, Jokowi mempersilakan KPU untuk mengkaji kembali. "Itu ruangnya KPU. Wilayahnya KPU," ungkap Jokowi.
Kalau saya itu hak. Hak seseorang untuk berpolitik. Tapi KPU bisa saja mungkin membuat aturan. Misalnya boleh ikut tapi diberi tanda 'mantan koruptor'," kata Jokowi di Universitas Uhamka, Jakarta Timur, Selasa (29/5/2018).
Namun, Jokowi mempersilakan KPU untuk mengkaji kembali. "Itu ruangnya KPU. Wilayahnya KPU," ungkap Jokowi.
KPU Melarang
Diketahui,
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan rancangan
peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan anggota legislatif akan segera
ditetapkan. Termasuk poin yang melarang mantan narapidana korupsi ikut
menjadi caleg.
"Kan ini masih rapat konsultasi sama DPR. Nah kalau sudah selesai mungkin KPU butuh dua tiga hari buat rapikan semuanya. Buat yakinkan dasar-dasar yang menjadi pembuatan pasal itu, kalau sudah firm yakin, kirim ke Kemenkumham. Ya butuh dua-tiga hari," ucap Arief di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Mei 2018.
"Kan ini masih rapat konsultasi sama DPR. Nah kalau sudah selesai mungkin KPU butuh dua tiga hari buat rapikan semuanya. Buat yakinkan dasar-dasar yang menjadi pembuatan pasal itu, kalau sudah firm yakin, kirim ke Kemenkumham. Ya butuh dua-tiga hari," ucap Arief di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Mei 2018.
Arief menegaskan, dalam draf PKPU itu, pihaknya masih memasukkan poin
larangan eks napi korupsi untuk menjadi caleg. Meskipun, telah ditolak
oleh DPR, Bawaslu, dan Kemendagri di dalam rapat dengar pendapat pada
Selasa, 22 Mei 2018.
"Sampai hari ini masih tetap begitu ya bertahan tetap larang," kata Arief.
Arief mengaku tak khawatir jika aturan tersebut digugat ke Mahkamah
Agung (MA). Sebab, menurutnya, setiap aturan pada dasarnya dapat
digugat.
"Jangankan yang diperdebatkan, yang enggak didebatkan saja digugat.
Ya enggak apa-apa. KPU juga nanti dalam membuat aturannya harus
hati-hati. Benar enggak ada dasar regulasinya. Sebab, setiap saat banyak
pihak akan menggugat aturan PKPU," ucap dia.
0 komentar:
Posting Komentar