Jokowi soal Ganji BPIP: Dianalisa Kemen-PAN, Dihitung Kemenkeu
Presiden Joko Widodo bersama Wapres Jusuf Kalla bersiap memberi
sambutan saat menghadiri acara pemabayaran zakat melalui Baznas di
Istana Negara, Jakarta, Senin (28/5).
BeritaSekitar :
BeritaSekitar :
Presiden Jokowi menanggapi hitung-hitungan gaji pejabat dan anggota Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) yang menuai pro-kontra. Dia menegaskan tidak ikut campur dalam hitung-menghitung besaran nominal gaji tersebut.
"Itu kan sudah berangkat dari itung-itungan dan analisa di
kementerian-kementerian yang ada. Sekali lagi itu bukan dari
itung-itungan dari kita lho ya. Itung-itungan dari kementerian," kata
Jokowi di Universitas Uhamka, Jakarta Timur, Selasa (29/5/2018).
Angka tersebut kata Jokowi adalah
hasil perhitungan dan analis dari Kementerian Keuangan serta
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(kemenPAN-RB).
"Iya itu kan ada mekanismenya ya. Mengenai analisa jabatan itu kan
ada di Kemenpan. Kemudian mengenai jumlah dan nilai gaji itu yang
mengkalkulasi di Kemenkeu," ungkap Jokowi.
Jokowi menjelaskan besaran gaji yang diberikan kepada BPIP sudah termasuk tunjangan kerja
dan asuransi. Dia pun mempersilahkan kepada siapa saja yang ingin mengetahui lebih lanjut terkait nominal gaji tersebut untuk menanyakan lebih lanjut kepada Kemenkeu.
Jokowi menjelaskan besaran gaji yang diberikan kepada BPIP sudah termasuk tunjangan kerja
dan asuransi. Dia pun mempersilahkan kepada siapa saja yang ingin mengetahui lebih lanjut terkait nominal gaji tersebut untuk menanyakan lebih lanjut kepada Kemenkeu.
"Saya kira kalkulasi dan perhitungan tolong ditanyakan ke kemenkeu.
Dan mengenai analisa jabatan dan lain-lain tanyaka ke KemenPAN," jelas
Jokowi.
Sebelumnya Jokowi telah
meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak
Keuangan dan Fasilitas Bagi Pimpinan Pejabat dan Pegawai Badan Pembina
Ideologi Pancasila
(BPIP).
(BPIP).
Dalam Perpres itu disebutkan gaji pimpinan dan anggota BPIP mencapai
puluhan hingga ratusan juta. Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan
Pengarah BPIP digaji sebesar Rp 112.548.000.
Tergolong Kecil
Sri
Mulyani menyatakan, pada dasarnya, gaji pokok dan tunjangan jabatan
yang diterima Dewan Pengarah BPIP, termasuk Megawati Soekarnoputri
sebagai ketua, sama dengan yang diterima oleh pejabat pemerintah lain.
"Gajinya Rp 5 juta, tunjangan jabatan Rp 13 juta. Asuransi kesehatan,
asuransi kematian masuk di situ Rp 4 juta-5 juta komponen transportasi
dan komunikasi," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta,
Senin (28/5/2018).
Bahkan, ucap dia, tunjangan jabatan anggota Dewan Pengarah BPIP termasuk yang paling kecil jika dibandingkan tunjangan jabatan di
tingkat eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
"Yang membedakan dari pejabat negara, kalau gaji pokok hampir sama Rp 5 juta. Tunjangan bervariasi. Sebenarnya BPIP paling kecil, Rp 13 juta. Karena lembaga lain apakah eksekutif, yudikatif, legislatif bervariasi dari Rp 13 juta sampai puluhan juta," kata dia.
"Yang membedakan dari pejabat negara, kalau gaji pokok hampir sama Rp 5 juta. Tunjangan bervariasi. Sebenarnya BPIP paling kecil, Rp 13 juta. Karena lembaga lain apakah eksekutif, yudikatif, legislatif bervariasi dari Rp 13 juta sampai puluhan juta," kata dia.
Sri Muyani menjelaskan, sejak dibentuk pada Juni 2017 lalu, para
anggota Dewan Pengarah BPIP belum pernah menerima gaji dan tunjangan.
Oleh sebab itu, pada 1 Juni mendatang pemerintah akan memberikan gaji
dan tunjangan tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar