Senin, 14 Mei 2018

Sebar Paham Radikalisme, PNS Bakal Kena Sanksi




Sebar Paham Radikalisme, PNS Bakal Kena Sanksi


 Inilah Foto di Mana semua PNS Harus Radikalisme



 Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menjatuhkan sanksi tegas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menyebarkan ujaran kebencian, intoleransi, permusuhan dan perpecahan atau paham radikalisme. Upaya ini dilakukan untuk meredam kegaduhan aksi terorisme.
"Untuk mencegah meluasnya radikalisme, saya akan memberikan sanksi tegas kepada mereka yang menyebarkan ujaran kebencian, intoleransi, permusuhan dan perpecahan," tegas Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (14/5/2018).


 dbs

Bima menyarankan, agar sesama PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) saling mengingatkan, bahkan melaporkan rekannya yang justru memperkeruh suasana atau melakukan berbagai bentuk pemecahbelah persatuan lainnya.
"Jaga persatuan dan kebhinekaan Indonesia. Bagi kita para PNS, menjaga Pancasila, UUD 1945, dan NKRI adalah sumpah yang harus dilaksanakan," Bima berharap.
 gd


situs judi online terpecara dan terbesar Se Asia
Freebet new member 20rb bisa di pergunakan di semua game
Syarat minimal dp 50rb
withdraw minimal Turn over 200rb di sportsbook

hubungi dbsbet
Livechat : Berita sekitar.com
Buktikan sendiri!!!
klik : http://bit.ly/2HXhPyw

Nb : penulis tidak menganjurkan untuk berjudi hanya sebagai bahan referensi

0 komentar:

Posting Komentar