Sebar Paham Radikalisme, PNS Bakal Kena Sanksi
Inilah Foto di Mana semua PNS Harus Radikalisme
Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menjatuhkan sanksi tegas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menyebarkan ujaran kebencian, intoleransi, permusuhan dan perpecahan atau paham radikalisme. Upaya ini dilakukan untuk meredam kegaduhan aksi terorisme.
"Untuk mencegah meluasnya radikalisme, saya akan memberikan sanksi tegas kepada mereka yang menyebarkan ujaran kebencian, intoleransi, permusuhan dan perpecahan," tegas Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (14/5/2018).
"Untuk mencegah meluasnya radikalisme, saya akan memberikan sanksi tegas kepada mereka yang menyebarkan ujaran kebencian, intoleransi, permusuhan dan perpecahan," tegas Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (14/5/2018).
Bima menyarankan, agar sesama PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) saling mengingatkan, bahkan melaporkan rekannya yang justru memperkeruh suasana atau melakukan berbagai bentuk pemecahbelah persatuan lainnya.
"Jaga persatuan dan kebhinekaan Indonesia. Bagi kita para PNS, menjaga Pancasila, UUD 1945, dan NKRI adalah sumpah yang harus dilaksanakan," Bima berharap.
0 komentar:
Posting Komentar