Senin, 07 Mei 2018

Anies Terbitkan Pergub Izin Usaha di Rumah Huni


  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didampingi Wagub Sandiaga Uno memberikan sambutan dihadapan umat Kristiani pada malam Misa Natal di Gereja Protestan Indonesia Barat (GPIB) Immanuel, Gambir, Jakarta. dini hari,
pada jam 10.00 wib.indonesia 

Berita sekitar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 30 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Mikro dan Kecil. Pergub itu berisi kemudahan membuka usaha di rumah pribadi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, Pergub itu tidak bertentangan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2014.

"Kalau ada anggapan bahwa kita menerbitkan pergub yang bertentangan dengan perda, saya klasifikasi," kata Sandiaga di Balai Kota Jakarta, Senin malam, 7 Mei 2018.
Sandiaga menyebut, untuk dapat mendirikan tempat usaha di rumah, warga harus memenuhi syarat yang banyak dan ketat.
Pertama bangunan boleh permanen atau semipermanen dan hanya boleh memiliki luas maksimal 100 meter persegi.
"Tempat usaha 30 meter persegi dan atau 20 persen dari luas lantai bangunan, masa berlaku paling lama 5 tahun dan akan dievaluasi kembali," kata Sandiaga.

1 dari 2 halama

Syarat yang sangat Ketat.

Selain itu, kekayaan bersih pemilik usaha tidak boleh lebih dari Rp 500 juta dengan omzet penjualan maksimal Rp 2,5 miliar.
"Dengan tenaga kerja maksimal 19, di atas 19 orang maka wajib memindahkan lokasi (ke kawasan usaha)," ucap Sandi.
Selain itu, izin usaha mikro di rumah tidak boleh berupa cabang dari usaha besar.
"Cabang tidak boleh. Tidak boleh juga menghasilkan limbah berbahaya dan beracun," Sandi menegaskan.


Situs Judi Online Yang Terpecaya dan  Terbesar SeAsia
Depo minimal : 20.000 Rp
Withdraw minimal : 50.000 Rp
Dan juga bisa Mendapatkan freechep sebesar : 20.000 Rp
Setiap Member Baru

Salam Hoki Dari : DBSBET.com

0 komentar:

Posting Komentar